WAY KANAN – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Way Kanan, Aris Supriyanto, didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Frisman Yudi Harnata, menghadiri kegiatan penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) tahun 2025 dan diskusi hukum yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Kamis (28/8/2025).
Acara ini turut dihadiri oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, para Kepala Bagian Hukum se-Provinsi Lampung, serta kepala desa peserta PJA.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah kabupaten/kota se-Lampung menerima penghargaan atas dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta partisipasi aktif pada penyelenggaraan PJA 2025.
PJA sendiri merupakan hasil kerja sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Mahkamah Agung, serta mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Tahun ini, sebanyak 20 kepala desa dari berbagai wilayah di Provinsi Lampung mengikuti program tersebut. Dari Kabupaten Way Kanan, PJA diwakili oleh Kepala Kampung Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar, Juritman Indah.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Benny Daryono, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar para kepala desa yang telah mengikuti PJA mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama pelatihan. Salah satunya melalui pembentukan Posbankum di desa masing-masing.
“Para kepala desa yang mengikuti PJA diberikan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP). Mereka diharapkan dapat berperan strategis dalam menghadirkan keadilan di tingkat akar rumput. Dengan demikian, berbagai permasalahan di desa bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa harus selalu naik ke ranah hukum formal,” jelasnya.
Keikutsertaan Kabupaten Way Kanan dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan hukum dan akses keadilan hingga ke tingkat desa.






