Jakarta Selatan, lampung.sumselnews.co.id
LSM HARIMAU DPW DKI JAKARTA menyampaikan surat Aduan Masyarakat ( Dumas ) kepada Mabes Polri – Subdit III Tipikor, Jl. Trunojoyo No.3 2, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110, terkait dugaan korupsi Mantan Pegawai Pajak berinisial MNR dan keluarganya, Rabu ( 5/3/2025 ).
Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyerukan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional Negara Republik Indonesia, LSM HARIMAU DPW DKI Jakarta berkomitmen menjalankan Undang-undang Organisasi dan mendukung Pemerintah dalam berperang dengan praktik korupsi.
Saudara MNR ( terlapor ), yang saat ini sudah tidak lagi menjadi Pegawai ASN di Kementerian Keuangan – Dirjen Pajak ( mengajukan pensiun dini ), diduga melakukan beberapa tindakan tidak sesuai dan praktik korupsi saat menjabat dan bekerja di Kantor Pajak – Jakarta Timur sebagai pemeriksa pajak. Ketidaksesuaian dan adanya dugaan praktik korupsi oleh saudara MNR (terlapor) menjadi alasan LSM HARIMAU DPW DKI JAKARTA dalam melaksanakan fungsi kontrol untuk kepentingan Negara.
3 alat bukti telah diserahkan kepada Subdit III tipikor Mabes Polri sebagai syarat kelengkapan alat bukti. LSM HARIMAU DPW DKI Jakarta mendukung penuh Polri dalam pemberantasan Korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami berharap proses hukum akan berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.







