Beranda Info Lampung Way Kanan Bupati Ayu Tegaskan Perkebunan Harus Sejahterakan Masyarakat, FPKMS Diperkuat

Bupati Ayu Tegaskan Perkebunan Harus Sejahterakan Masyarakat, FPKMS Diperkuat

451
0

WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat guna mendorong pemerataan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar wilayah usaha.

Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menegaskan bahwa investasi di sektor perkebunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak semata berorientasi pada keuntungan perusahaan.
“Keberadaan investasi perkebunan di Way Kanan harus mampu menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui forum ini, kita ingin menjawab berbagai persoalan di lapangan sekaligus memperkuat sinergi antara perusahaan dan masyarakat,” ujar Bupati Ayu.

Dalam arahannya, Bupati mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan FPKMS, di antaranya keterbatasan dan legalitas lahan masyarakat, tumpang tindih status kawasan, lemahnya kelembagaan petani, serta belum adanya kesepakatan yang jelas terkait pola kemitraan. Untuk itu, seluruh pihak diminta membangun hubungan yang harmonis, terbuka, dan saling menguntungkan.

Menurutnya, masyarakat harus menjadi pelaku utama dalam usaha perkebunan sehingga program FPKMS mampu menciptakan pemerataan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan.

“Jika masyarakat sejahtera, maka stabilitas sosial akan terjaga dan iklim investasi menjadi semakin kondusif. Hal ini tentu berdampak positif bagi keberlanjutan operasional perusahaan,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan mendorong Tim FPKMS bersama perusahaan untuk menyusun langkah strategis, melakukan verifikasi data dan lokasi secara komprehensif, serta menyepakati komitmen tertulis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Upaya ini diharapkan menjadi solusi dalam penanganan potensi konflik sekaligus memperkuat kemitraan sosial antara perusahaan dan masyarakat.

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Way Kanan, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE., menyampaikan bahwa FPKMS merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sesuai peraturan perundang-undangan, yakni memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sedikitnya 20 persen dari total luas areal usaha.

Ia menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan kebun yang produktif dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan hubungan kemitraan yang sehat antara perusahaan dan masyarakat.
Bentuk fasilitasi yang dapat diberikan perusahaan meliputi penyediaan bibit unggul, bantuan sarana produksi, pendampingan teknis budidaya, akses pembiayaan, pembinaan kelembagaan petani, hingga jaminan pemasaran hasil panen. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui pola plasma, kemitraan, bagi hasil, maupun pembinaan mandiri sesuai kesepakatan bersama.

Sumber : Kominfo
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Sahabat Sumselnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini