Beranda Tulang Bawang Diduga Menejer PLN ULP Menggala ‘JM’ Memalsukan Data Penerima KWH Bersubsidi Diempat...

Diduga Menejer PLN ULP Menggala ‘JM’ Memalsukan Data Penerima KWH Bersubsidi Diempat Desa 

1095
0

Dok Gambar Ilustrasi


TULANG BAWANG| Marak diperbincangkan masyarakat tentang kinerja PLN Menggala terkait sistem aturan KwH meter yang di keluarkan oleh PLN.

Dari hasil konfirmasi awak media dengan salah satu biro instalatir yang merasa kecewa atas kinerja kepala Cabang PLN, cabang Tulang Bawang  Barat atas nama JM, waktu itu beliau masih menjabat sebagai manajer ULP Menggala.

Menurut sumber dengan media menyampaikan banyak terjadi kejanggalan di PLN ULP Menggala seperti NIK KTP dan alamat kWh di duga palsukan demi untuk mengeluarkan kWh bersubsidi dari pemerintah untuk masyarakat miskin,  terutama di desa ini, (1)Desa Tirta laga. (2) Desa Tanjung serayan. (3)Desa Mulya sari dan (4)Desa sumber Makmur ke4 desa tersebut masuk di wilahyah Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.

“Empat desa tersebut diatas itu banyak kWh milik PLN yg tidak sesuai dengan peruntukan nya disana banyak kWh bersubsidi dengan daya 450 VA  terpasang di persil (rumah) warga  yang mampu dan memang kalau menurut SOP (standar operating procedur) orang-orang tersebut tidak tidak layak mendapatkan kWh bersubsidi karna tergolong orang yang mampu,” ucapnya.

Lebih lanjut sumber juga mengatakan bahwa dugaan pemalsuan data tersebut bertujuan agar mereka bisa meloloskan kWh yang bersubsidi dari pemerintah, dengan pemalsuan data tersebut berapa bayak pemerintah di rugikan oleh oknum PLN ULP Menggala waktu itu, karna untuk mendapatkan kWh meter dengan daya 450va itu setor BP (biaya pasang baru) lebih murah dan untuk pembelian pulsa mendapatkan banyak.

“Contoh kWh yg tidak bersubsidi pembelian pulsa 50 ribu hanya mendapatkan -+ 34,3 meter sedangkan kWh yg bersubsidi pembelian pulsa 50 ribu 116,8 meter”, tutupnya biro tersebut.

Menurutnya diharapkan untuk PLN Pusat bisa evaluasi kerja ULP PLN Menggala ini, dan APH bisa memeriksa kejanggalan dalam dugaan pemalsuan data tersebut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Karna dalam aturan PLN tidak bisa memasang langsung kwh meter harus melalui biro atau pihak rekanan.

Awak media terus menggali terkait informasi tersebut, Saat dikonfirmasi melalui telepon  0813-6163-9xxx tidak diangkat,  lalu awak media sms melalui WhatSApp tidak di balas hanya di baca saja, hingga berita ini terbit belum ada jawaban. (Borneo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini