Beranda Tanggamus Dugaan Pengelolaan Dana BUMDes Talang Lebar Disorot, Warga Minta Audit Transparan

Dugaan Pengelolaan Dana BUMDes Talang Lebar Disorot, Warga Minta Audit Transparan

3077
0

Gambar ilustrasi/DRM


TANGGAMUS – Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Talang Lebar, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tengah menjadi sorotan masyarakat. Kepala Pekon Talang Lebar berinisial BD disebut-sebut belum menyerahkan dana BUMDes Tahun Anggaran 2025 yang telah dicairkan sekitar tiga bulan lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, nilai dana BUMDes tersebut diperkirakan lebih dari Rp140 juta. Namun hingga kini, dana itu disebut belum diterima oleh pengurus BUMDes dengan alasan masih dalam proses pembuatan rekening.

Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa sekretaris dan bendahara sempat dipanggil pihak kecamatan untuk dimintai klarifikasi. Disebutkan, sebelum memenuhi panggilan tersebut, bendahara diarahkan untuk menyampaikan bahwa dana telah digunakan untuk pembelian sapi. Namun dalam klarifikasi di kecamatan, bendahara menyatakan dana BUMDes belum diterima oleh pihak pengurus.

Selain dana BUMDes, muncul pula dugaan terkait kas Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Kepala pekon disebut pernah meminjam dana kas Gapoktan sekitar Rp7–8 juta pada tahun 2021 dan hingga kini dikabarkan belum dikembalikan.

Persoalan lain yang turut mencuat adalah belum dibayarkannya sejumlah honor perangkat dan kader. Seorang sopir ambulans pekon mengaku belum menerima honor selama satu tahun. Hal serupa juga disampaikan beberapa Ketua RT, Kamis 26/02/2026.

Keterangan dari kader PKK menyebutkan dana kas sejak 2021 diduga dipinjam dengan nilai sekitar Rp6 juta dan belum dikembalikan. Sementara kader Posyandu mengaku honor sebesar kurang lebih Rp70 ribu per bulan belum dibayarkan selama sekitar 10 bulan.

Menanggapi berbagai dugaan tersebut, sejumlah warga Pekon Talang Lebar berharap adanya pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk mengaudit pengelolaan keuangan desa, termasuk dana BUMDes dan kas kelembagaan.

Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus serta Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus, melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Warga menekankan pentingnya penanganan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi Nomor: 021/SN/Konfir/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026 perihal permintaan klarifikasi kepada Kepala Pekon Talang Lebar. Namun sampai saat ini belum diperoleh keterangan resmi dari yang bersangkutan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(DRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini