Lampung Timur – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial kembali mencuat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Kali ini, oknum istri Kepala Desa Mekar Jaya diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000 per bulan dari setiap penerima manfaat.
Bantuan sosial yang sejatinya bertujuan untuk meringankan beban keluarga prasejahtera ini justru diduga dijadikan ajang mencari keuntungan oleh oknum pendamping yang notabene adalah istri kepala desa.
Saat dikonfirmasi di kantor desa, salah satu pendamping BPNT/PKH di Desa Mekar Jaya mengungkapkan bahwa total penerima manfaat di desa tersebut mencapai 255 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Bantuan yang cair untuk periode Januari, Februari, dan Maret sebesar Rp600.000 per KPM, namun setiap bulannya dikenakan potongan administrasi sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000, sehingga total pemotongan mencapai Rp45.000 hingga Rp60.000 per KPM dalam tiga bulan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, penerima bantuan juga diwajibkan menebus paket sembako senilai Rp200.000 untuk satu bulan. Praktik ini diduga juga melibatkan istri kepala desa, yang hingga kini masih aktif sebagai pendamping bantuan sosial meskipun telah berstatus sebagai ibu kades.
Lebih lanjut, pendamping tersebut mengungkapkan bahwa praktik serupa telah berlangsung lama dan bukan hanya terjadi di Desa Mekar Jaya, tetapi juga di desa-desa lain di Kecamatan Jabung. Ia menyebut bahwa hal ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan pihak Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut. Namun, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut kasus ini guna memastikan bahwa bantuan sosial dapat tersalurkan dengan semestinya tanpa adanya pemotongan yang merugikan penerima manfaat.
(Irul)






