TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Dugaan masalah penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung kini mulai jadi perhatian sejumlah pihak.
Kali ini, Inspektorat Tubaba akan segera mendalami dugaan penyimpangan dana BOK yang tersalurkan dari Dinas terkait ke Puskesmas di Tubaba, lantaran pihak Puskesmas tidak transparan atas pengelolaan anggaran Dana BOK tahun 2020.
Masyarakat luas mengetahui bahwa pada tahun 2020 sedang dilanda Pandemi Covid-19 dengan berbagai pembatasan dan pengurangan aktivitas pelayan. Potensi kecurangan dan kejahatan anggaran yang diduga kuat dilakukan terstruktur dan masif, mulai tampak terlihat.
Pembatasan pelayanan di semua sektor menjadi jargon situasi Pandemi, tetapi tidak berpengaruh terhadap besaran anggaran yang tetap dipergunakan. Pasalnya, anggaran yang diberikan tetap terlaporkan diserap sesuai peruntukan, tetapi berbanding terbaik dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang hampir melumpuhkan semua aktivitas pelayanan pemerintah alias jarang beraktivitas.
Berdasarkan hasil investigasi yang di hinpun Dari sejumlah Puskesmas di Tubaba, hasil konfirmasi awak media beberapa Puskesmas diantaranya Puskesmas Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) dan Puskesmas non rawat inap Tiyuh Margo Dadi Kecamatan Tumijajar, namun enggan berkomentar terkait besaran anggaran dan penggunaan dana tersebut. Padahal ratusan juta rupiah dilaporkan telah terealisasi pada kondisi Pandemi Covid-19 memuncak.
Dikatakan Muslim Inspektur Pembantu (Irban) lima bidang investigasi, mendampingi Inspektur Tubaba,Perana Putera. SH.,MH.,mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan investigasi terkait anggaran dana BOK tahun 2020 tersebut.
“kita akan agendakan turun ke Puskesmas tiyuh Kartaraharja
dan Puskesmas non rawat inap tiyuh Margo Dadi untuk menyakan informasi yang kami terima dari pemberitaan awak media adanya anggaran dana BOK yang dikelola oleh Essy Novia dan juga Sri Marleni non rawat inap yang terkesan sengaja ditutupi, ada apa?” kata Muslim saat di konfirmasi diruang kerjanya pada, Selasa (15/3/2022)
Langkah awal itu kata Muslim, pihaknya akan mengumpulkan informasi dan keterangan dari lapangan, dan hasil investasi akan disampaikan kepada Inspektur.
“Dari hasil krosecek nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada pimpinan selanjutnya kita akan melayangkan surat pemanggilan yang ditujukan kepada dua kepala puskesmas dan kepala dinas kesehatan Tubaba” kata muslim.
Lanjutnya, Inspektorat Tubaba mengirimkan surat panggilan tersebut merupakan kewenangan pihaknya dalam bidang pembinaan dan pengawasan baik intern melalui pemeriksaan (audit)
melakukan pengusutan (investigasi) review, monitor ing, dan evaluasi kegiatan lainnya.
“Dari hasil pemanggilan itu nanti jika dalam audit anggaran dana Bok tersebut ditemukan dalam realisasi anggran itu ada yang tidak sesuai atau menyimpang dari ketentuan Juklak dan Juknis DAK ,BOK akan dilaporkan kepada pimpinan Bupati Tubaba” pungkasnya
Sementara diberitakan sebelumnya, Sudirwan Ketua komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat Juga berjanji akan layangkan surat pemanggilan
terhadap yang bersangkuta dua puskesmas tersebut dan kepala dinas kesehatan Tubaba untuk menyakan anggran dana BOK tahun 2020 tersebut.
“Menyikapi informasi dari pemberitaan awak media atas ketidak transparanan anggaran dana BOK itu kita akan panggil kepala dinas kesehatan dan dua puskesmas tersebut untuk dijadwalkan agenda duduk bersama hearing degar pendapat” kata Sudirwan, Senin (14/3/2021)
Dia juga mengatakan untuk mengetahui sudah sejauh mana penyerapan angagaran tersebut merupakan tugas dan pungsi DPRD Tubaba melakukan bidang pengawasan.
“Meski kepala puskesmas Tiyuh Kertaharja tersebut tidak menjabat lagi namun anggaran yang dia kelola merupakan hak publik untuk mengetahui anggaran tersebut tidak harus ditutupi ada apa” kata Sudirwan
Menurut Sudirwan, Anggran BOK itu jelas tidak bisa dijadikan alasan jika kepala puskesmas tidak menjelaskannya. “artinya ada amsumsi publik mencurigai ada yang tidak beres dalam anggran BOK, DAK tahun 2020 itu,”tutur sudirwan.
Sudirwan juga menekankan dalam jadwal hearing yang akan dijadwalkan pekan depan itu nanti jika yang bersangkutan dinas kesehatan dan puskesmas terkait tetap menutupi jumlah anggaran tersebut pihaknya akan merekomendasikan persoalan tersebut ke APH.
Hal senada juga disampaikan Ketua kajian kritis kebijakan publik pembangunan (K3PP) Kabupaten Tubaba, Ahmad Basri mengatakan atas ketidak ke’transparanan anggran dana BOK yang dikelola puskesmas tiyuh kartaraharja kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) dan tiyuh margo dadi kecamatan Tumijajar tahun 2020 merupakan hak publik untuk mengetahuinya.
Ketua K3PP Tubaba Ahmad Basri mengatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tersebut merupakan dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan republik Indonesia (RI) yang disalurkan ke setiap daerah kabupaten /kota di indonesia yang bersumber dari dana APBN. Tujuannya untuk membantu bidang kesehatan pada tingkat operasional kesehatan pada unit Puskesmas,”ujarnya pada jumat (11/3/2022)
Menurutnya, penyaluran dana BOK yang disalurkan pada tingkat Puskesmas dari Kementerian Kesehatan Pusat secara administrative berapa jumlahnya nilai dana dan apa kegiatannya yang dilaksanakan ada ditangan Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab utama.
Kemudian lanjut Abas panggilan akrabnya, data kegiatan serta jumlah dana BOK yang dikelola oleh Dinas Kesehatan dari Kementerian Kesehatan pada intinya merupakan hak publik mengetahuinya sudah Sejauh mana dana BOK tersebut telah direalisasikan oleh Puskesmas.
Pria kelahiran Karta, Aktivis lulusan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) fakultas ilmu sosi dan politik tahun 1997 Juga menegaskan bahwa dana BOK APBN merupakan tanggung jawab Puskesmas jadi tidak ada alasan kepala puskesmas tidak transparans
“Anggaran dana itu dari Pusat langsung ditransper ke nomer rekening atas nama Puskesmas. Itulah mengapa setiap Puskesmas memiliki nomer rekening tersendiri untuk menerima transper langsung dari Pusat jadi tidak ada alasan pihak puskesmas untuk menutupi anggaran tersebut ,” cetusnya.
Abas juga menabahkan Bersadarkan Pengamatannya membaca pemberitaan awak media tentang adanya Puskesmas khususnya Puskemas Kartaraharja (TBU) dan Puskesmas Margodadi (Tumijajar) yang tidak mengetahui berapa jumlah dana BOK pihaknya sulit untuk dipercaya
” Tidak masuk logika kalau kepala puskesmas sampaj lupa anggaran yang dia kelola sebab dana BOK itu langsung masuk kedalam nomer rekening atas nama Puskesmas. Tentu juga kepala Dinas Kesehatan pasti mengetahui sebagai penanggung jawab dilapangan kegiatan kesehatan di Puskesmas tersebut
Semua pemberian dana yang datang dari keuangan Pusat Kementerian pasti selalu diiringi oleh yang nama pemberian Juknis dari Kementerian, agar apa yang dilakukan operasional kegiatan didaerah tidak melakukan peyimpangan dalam menjalankan operasional dana keuangan. Sesuai dengan alokasi bidang kegiatan yang dikerjakan.
Abas juga menyatakan Ketidak transparan menutupi kegiatan yang dibiayai oleh BOK Pusat dapat diartikan bahwa kegiatan pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Pusat dalam juknis.
“Memiliki indikasi pada penyimpangan dana BOK, Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan dana BOK tentu ini merupakan wilayah APH (Aparat Penegak Hukum) sejauh mana tingkat penyimpangannya dalam mengelolah operasional kesehatan. Muaranya pada prilaku tindak korupsi akibat ketidak transparan dalam mengelolah dana BOK” pungkasnya.(Madi)






