Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Ketua Komisi l DPRD Tubaba : HUT Kecamatan TBT Pemberian Gelar STAN...

Ketua Komisi l DPRD Tubaba : HUT Kecamatan TBT Pemberian Gelar STAN Jangan Gunakan Anggaran DD

712
0

 

TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | (Selasa, 15/3/2022). Ketua Komisi I DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung Yantoni saat dijumpai diruang kerjanya menyampaikan bahwa harapanya kepada pemerintah desa dan daerah acara HUT Ke-77 kecamatan tulangbawang tengah TBT agar tidak mengunakan anggaran dana desa (DD).

Pasalnya menurut Yantoni Ketua Komisi I DPRD Tulang Bawang Barat,acara tersebut sangat baik dan kita semua wajib mendukung dan memberi suport pada acara peringatan HUT ke- 77 tahun kecamatan TBT namun menurutnya perlu adanya kajian ulang untuk pengunaan dana dan sumber dananya apabila diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kegiatan pemberian gelar adat tersebut,perlu dikaji ulang.

“Kecuali hanya untuk mendukung dan memberi suport kemeriahan acara HUT ke- 77 tahun kecamatan TBT saja,”ucapnya.

terpisah menanggapi stekmen sebelumnya salah satu anak adat tiyuh panaragan Hi. Aristusyah, S.Ag. ketua lembaga adat tiyuh Panaragan Bursyah AS., S.E. dirinya selaku ketua lembaga adat tiyuh panaragan sangat mendukung acara tersebut,

dan dirinya juga menjelaskan terkait masalah gelar STAN yang akan diberikan oleh ketua Pederasi adat Marga empat kabupaten Tulang Bawang Barat, Hi. Herman Artha RM., S.I.Kom., M.M. tersebut kepada 22 orang di kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten setempat,tidak ada permasalahan.

Hal tersebut dikarenakan menurut ketua Lembaga adat tiyuh Panaragan Bursyah AS., S.E. semuanya sudah melalui prosedur, dan gelar STAN yang diberikan kepada 22 orang oleh ketua Pederasi adat Marga empat kabupaten Tubaba,hanyalah gelar STAN.

“Pada pepadunya,ketua pederasi adat marga empat Hi. Herman Artha RM., S.I.Kom., M.M. saja,
bukan gelar STAN untuk pepadun lainya apalagi diluar Marga yang lain.”terangnya.

Ditempat terpisah pula dikediaman ketua pederasi adat Marga empat kabupaten Tulang Bawang Barat Hi. Herman Artha RM., S.I.Kom., M.M. Saat pewarta tiba dikediamanya perkumpulan musyawarah bersama beberapa kepala Tiyuh, Camat, dan tokoh- tokoh adat sudah selesai dan sedang dilakukan tanda tangan. Ketua pederasi adat Megou pak kabupaten Tubaba,Hi. Herman Artha RM., S.I.Kom., M.M.

“Semuanya sudah selesai dan kalau mau wawancara atau tanya- tanya silahkan ke ketua lembaga adat.”ucapnya.

Namun disisi lain Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ahmad Basri mengatakan bahwa, jika benar apa yang dikemukakan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Tubaba Yantoni pemberian gelar Stan untuk 22 orang oleh Federasi Adat Marga empat dalam rangka Hut Kecamatan Tulang Bawang Tengan itu menggunakan Dana Desa (DD).

“Sesuatu yang kurang pantas dan memberikan adanya indikasi dikemudian hari pelanggaran hukum. Pasti akan menabrak Peraturan Presiden ( PP) dan Permedagri tentang Dana Desa.

Karna Dana Desa pada hekekatnya untuk kegiatan program pengembangan sosial ekonomi masyarakat agar kehidupan maayarakat desa lebih sejahtera.
Dan tidak ada korelasi apapun Dana Dana ( DD) diambil untuk kegiatan pemberian gelar Stan pada 22 orang yang notabene mereka adalah aparat aparatur pemerintah terdiri dari 19 Kepalo Tiyuh, 2 Lurah dan 1 Camat akan mendapat gelar Stan.

“Lebih baik dibantalkan pemberian gelar Stan terhadap 22 orang tersebut jika menggunakan Dana Desa ( DD), Karna akan mengerusak rasa keadilan,”Ungkapnya.

Disatu sisi pemberian gelar Stan 22 orang oleh Federasi Adat Merga empat untuk memeriahkan HUT Kecamatan TBT. juga menimbulkan berbagai macam reaksi yang beraneka ragam. Yang hanya 2 ekor kerbau untuk 22 orang Stan. Secara adat kebudayaan begawi.

“tentu menimbulkan berbagai macam nilai arti dan makna tentang gelar Stan itu sendiri,”lirik Ahmad Basri Akrab disapa Abas karta.

Pemberian gelar Stan yang dilakukan oleh Federasi Adat Marga empat secara beramai – ramai 22 orang tersebut telah mereduksi nilai adat kebudayaan itu sendiri secara sosial berbagai pandangan dimata masyarakat luas.

“Pertama bahwa gelar Stan mudah sekali untuk didapat diambil oleh siapun yang mau asal ada uang untuk mengambilnya. Tanpa menggunakan prosesi tahapan adat kebudayaan yang harus dilalui secara aturan kebudayaan adat yang digariskan oleh para leluhur dimasa lalu.

“Kedua akan merendahkan gelar Stan itu sendiri secara sosial kebudayaan bagi yang memakai sebab mendapatkannya begitu mudah hanya karna dipandang sebagai seorang penjabat memiliki kedudukan dipemerintahan.

Ketiga generasi selanjutnya pada akhirnya tidak ada lagi yang mau melakukan begawi adat untuk mendapat gelar Stan.

Dan terakhir keempat gelar Stan tidak lagi dipandang sebagai ukuran moralitas spritualitas personal sosial yang tinggi yang dihormati sebagai benteng penjaga adat istiadat kebudayaan dalam masyarakat,”jelasnya.

Untuk menjaga marwah nilai- nilai adat istiadat kebudayaan tetap terjaga dan lestari mampu menjadi identitas kebanggaan kebudayaan adat jangan terlalu mudah memberikan gelar adat Stan kepada siapapun dengan alasan apapun. Ketika mudah memberikan gelar adat Stan.

“Sesungguhnya kita sedang menempatkan gelar adat Stan pada posisi yang rendah. Kita silau dengan kedudukan seseorang hanya karna memiliki kekuasaan jabatan dan materi lalu dengan mudahnya memberi gelar ini dan itu.”tandasnya. (Madi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini