Beranda Tanggamus Pendaftaran Perangkat Pekon Datar Lebuay Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi dan Aturan Seleksi

Pendaftaran Perangkat Pekon Datar Lebuay Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi dan Aturan Seleksi

979
0

Tanggamus – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, menjadi perhatian masyarakat setempat. Sejumlah warga meminta agar proses seleksi dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon.

Perhatian masyarakat mencuat setelah beredarnya pengumuman resmi penjaringan perangkat pekon yang ditandatangani Ketua Tim Pengisian Perangkat Pekon Ahmad Toyeb dan Sekretaris Ujang Karsan.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Pekon Datar Lebuay membuka penjaringan untuk beberapa formasi jabatan, yakni Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Kepala Dusun 02 Sinar Harapan, Kepala Dusun 03 Cita Laksana, dan Kepala Dusun 07 Balay Rejo.

Namun, masyarakat menyoroti adanya perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari kerja karena sebelumnya disebut masih minim pendaftar.

Informasi tersebut juga beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
Selain itu, warga turut mempertanyakan independensi panitia setelah muncul informasi bahwa salah satu peserta seleksi diduga memiliki hubungan keluarga dengan kepala pekon aktif.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat pada dasarnya tidak mempermasalahkan siapapun yang mengikuti seleksi selama seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya berharap proses penjaringan perangkat pekon ini dilakukan secara terbuka, jujur, dan profesional. Panitia harus independen agar tidak menimbulkan dugaan keberpihakan maupun konflik kepentingan,” ujarnya, Rabu (28/05/2026).

Menurutnya, apabila memang terdapat peserta yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala pekon aktif, maka panitia diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar aturan yang digunakan.
“Kalau memang diperbolehkan sesuai aturan tentu silakan ikut. Tapi masyarakat juga berhak tahu dasar hukumnya supaya tidak muncul polemik,” katanya.

Warga lainya juga menyoroti beberapa poin persyaratan administrasi dalam proses seleksi tersebut. Salah satunya terkait adanya informasi mengenai surat pernyataan tertentu yang disebut membatasi peserta untuk menyampaikan keberatan atau protes apabila dinyatakan tidak lulus seleksi.

Menurut masyarakat, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya aturan yang bertentangan dengan hak peserta maupun ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon.

“Kami berharap seluruh tahapan, mulai administrasi, verifikasi berkas, sampai pengumuman hasil dilakukan secara terbuka dan dapat diketahui publik,” tambah warga lainnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat tiga nama calon peserta yang mengikuti penjaringan perangkat pekon tersebut, yakni Rosi Alamsyah, Rizky Darmawan, dan Febria Ermayanti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Pekon Datar Lebuay maupun pemerintah pekon setempat belum memberikan keterangan resmi terkait proses seleksi, perpanjangan pendaftaran, maupun isu dugaan hubungan keluarga salah satu peserta dengan kepala pekon aktif.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak panitia melalui Pdf surat konfirmasi resmi no. 18/KONF-LSN/V/2026, guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Darmawan/AP Biro Tanggamus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini