Beranda Info Lampung Pringsewu Usaha Ayam Potong Septo, Tanpa Ijin Resmi, dan Memperhatikan Dampak Limbah, Masih...

Usaha Ayam Potong Septo, Tanpa Ijin Resmi, dan Memperhatikan Dampak Limbah, Masih Beroperasi Di Ambarawa

587
0

PRINGSEWU | Dampak dari usaha potong ayam broiler dan ayam Ras di Pekon Ambarawa Induk Kecamatan Ambarawa, dan setelah control sosial dari awak media ini di lokasi, ditemukan sejumlah persoalan dan indikasi permasalahan dari aliran limbah dari usaha tersebut yang mengalir ke parit dan selokan umum, Sabtu 08/07/2023.

Dari pantauan kami, dan konfirmasi dilokasi, usaha milik Septo Suryadi ini tidak memiliki Ipal untuk akses pembuangan limbah, air limbah di alirkan begitu saja ke parit dan selokan umum yang macet, dengan terlihat masih banyak bulu bulu ayam potong yang bisa menjadi sarang penyakit.

Terlebih lagi, pihaknya sampai saat ini tidak memiliki ijin resmi dari dinas terkait.

Hal tersebut di sampaikan istri dari pemilik usaha nyonya Septo saat kami konfirmasi melalui wastApp mengatakan bahwa memang benar belum memiliki ijin usaha dan Ipal saluran pembuangan limbah, dan berdalih membuang limbah ke mobil angkutan sampah.

“Terima kasih pak sudah mengingatkan kami, memang air limbah dari kami masih ada bulu bulu kecil, nanti kita bersihkan, dan masalah ijin nanti kita urus secapatnya,” ujarnya.

Namun, disampaikan salah satu warga setempat yang enggan sebutkan nama bahwa usaha tersebut sudah lama berjalan, nah mungkin dengan begini pemilik usaha sadar akan kebersihan dan kesehatan untuk lingkungan.

“Ada baiknya juga mas, di kontrol dari media agar pemilik usaha memiliki legalitas yang jelas sesuai dengan syarat yang berlaku, sehingga tidak merugikan lingkungan, karena dampak dari limbah yang bisa menyebabkan penyakit,” ujarnya.

(DR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini