Beranda Berita terkini Ini Yang Ditunggu Masyarakat, Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei Sampai 31...

Ini Yang Ditunggu Masyarakat, Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei Sampai 31 Juli 2025

476
0

LAMPUNG — http://Lampung.sumselnews.co.id Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan hanya dengan membayar pajak tahun berjalan, tanpa dikenakan denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan langsung rencana ini saat meninjau layanan Samsat Drive Thru pada Kamis, 17 April 2025.

“Program pemutihan ini berlaku serentak di seluruh Provinsi Lampung, sebagai bagian dari upaya kami meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Gubernur.

Ia menambahkan, pemutihan ini mencakup seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tanpa batasan lama tunggakan.

“Berapa pun tahun tunggakan pajak, masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja,” jelasnya.

Gubernur Mirza juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, mulai tahun 2026 mendatang, kepolisian akan mulai menerapkan aturan penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak dalam jangka waktu tertentu.

“Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Lampung baru mencapai 38 persen. Kami berharap, melalui program pemutihan ini, angka tersebut bisa meningkat secara signifikan,” tutupnya.

Jadwal Pelaksanaan Pemutihan PKB Provinsi Lampung: 1 Mei 2025 – 31 Juli 2025

(Darmawan)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini